Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Supriyanto | 9 Desember 2019 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Zulkifli atau Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).

Dalam tuntutannya, JPU Fedrik Adhar  menyebutkan Zul Zivilia dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ucap Fedrik Adhar di persidangan.

JPU juga menyampaikan tuntutan kepada teman Rian, teman Zul Zivilia dengan hukuman mati.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian dengan pidana mati," tambah Fedrik Adhar.

Sebelumnya, Zul 'Zivilia' didakwa Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Zul Zivilia diciduk bersama tiga orang temannya pada 1 Maret 2019 di salah satu apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.

(pri / ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait