Kasus Narkoba, Zul Zivilia Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Supriyanto | 18 Desember 2019 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah melewati proses panjang, Zulkifli atau Zul Zivilia bersama ketiga teman akhirnya menghadapi sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) siang.

Untuk Zul Zivilia, hakim menyatakan bersalah dan memberikan vonis hukuman penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ucap ketua hakim.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim kemudian ketuk palu dalam persidangan.

Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan serta memberatkan hukuman Zul.

Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Zul Zivilia ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 3 Maret 2019. dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

(pri)

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait