Dihukum Berat, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

Supriyanto | 19 Desember 2019 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Zul Zivilia mengaku tidak terima dengan vonis 18 tahun penjara yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelantun Aishiteru itu pun membandingkan masalah yang dialaminya dengan kasus narkoba Steve Emmanuel. Menurut Zul, ada ketidakadilan pada putusan yang diberikan kepadanya.

“Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun,” ungkap Zul Zivilia di PN Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Dalam pembelaanya, Zul Zivilia membantah sebagai pengedar. "Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini?" Zul Zivilia tampak sangat sedih dan kecewa.

Zul Zivilia ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 3 Maret 2019, dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Zul Zivilia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait