Jadi Saksi di Persidangan, Nunung Srimulat Akui Kenal Kurir Sabu dari Keponakannya

RIK | 14 Januari 2020 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komedian Nunung Srimulat bersama suaminya, July Jan Sambiran memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1). Mereka hadir di pengadilan guna memberikan kesaksian terhadap terdakwa Hadi Moheriyanto, kurir narkoba yang menyuplai barang harap saat ia dan suaminya diamankan pada Juli 2019 lalu.

Dari kesaksian Nunung saat persidangan berlangsung, terungkap jika ia mengenal Hadi Moheriyanto dari salah satu keponakannya.

"Saya cuma dikasih nomor sama keponakan saya. Kalau butuh barang (narkoba), tinggal hubungi dia," kata Nunung di persidangan. 

Mendapat akses langsung dari sang keponakan, Nunung pun berujar dirinya bisa langsung menghubungi yang bersangkutan jika tengah membutuhkan sabu. Dalam sebulan, menurut pengakuan Nunung, ia bisa dua sampai tiga kali memesan narkoba pada Hadi. 

"Sebulan tiga kali (pakai narkoba), kadang 1 gram, kadang 2 gram," paparnya. 

Mengenai asal muasal barang narkotika yang didistribusikan oleh Hadi Moheriyanto, Nunung mengaku tidak tahu. Selama bertransaksi, ia hanya berhubungan langsung dengan sang kurir, dimana pembayaran narkotika yang ia pesan dilakukan melalui transfer antar rekening atau diberikan langsung saat Hadi mengantarkan narkoba ke kediamannya. 

Seperti yang diketahui, Nunung dan July Jan Sembiran diamankan pihak kepolisian di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Saat diamankan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang Nunung di kloset kamar mandi rumahnya. 

Nunung dan sang suami sendiri sudah menjalani proses persidangan terkait masalah hukum yang menjeratnya itu. Keduanya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

(rik)

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait