Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rio Reifan Kecewa

RIK | 10 Februari 2020 | 18:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Aktor Rio Reifan tak bisa menyembunyikan rasa kecewa setelah mendengar putusan hakim terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pada Senin (10/2), Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memvonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kesalahannya mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Usai persidangan, suami dari Henny Mona itu meluapkan rasa kecewa. Harapannya untuk bisa menjalani proses rehabilitasi dimentahkan dengan putusan hakim yang meminta Rio Reifan melanjutkan proses penahanannya. 

"Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani," ucap Rio Reifan

Terkait upaya hukum yang akan ditempuh pasca putusan, ia pun mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak kuasa hukum. 

"Tapi kan masih ada upaya hukum. Tadi pas putusan saya jawab pikir-pikir, mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," jelasnya. 

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim Ketua, Marper Pandiangan menyatakan Rio Reifan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu. Ini merupakan kali ketiga sang aktor terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika. 

Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya oleh pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankam sabu seberat 0,0129 gram. Ia dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. (Rik)

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait