Sidang Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Senang Dengar Dakwaan Jaksa

Ari Kurniawan | 24 Februari 2020 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Nikita Mirzani didakwa dengan pasam 351 KUHP, karena dianggap telah sengaja melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dengan cara melempar asbak. 

Nikita Mirzani yang harus kembali duduk di kursi pesakitan santai saja menanggapi dakwaan jaksa. Niki justru mengaku lega mendengar apa yang disampaikan JPU.

"Nggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri. Jadi Niki senang juga sih, 'oh dakwaannya itu', ternyata ada sesuatu yang nggak pernah gue lakuin, disebutin," bilang Nikita Mirzani, usai sidang. 

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan, dari apa yang disampaikan jaksa, ada poin yang justru meringankan kliennya.

"Ternyata sekarang saya pun baru denger, ternyata memang bener Niki itu tidak pernah berniat untuk melempar Dipo. Yang dia akan lempar itu adalah Kuproy (ajudan Dipo), menarik," bilang Fahmi. 

Nikita Mirzani mengatakan sejak awal dirinya tidak pernah berniat menganiaya Dipo Latief. Saat itu, bilang Niki, Dipo tiba-tiba muncul untuk melerai pertikaiannya dengan Kuproy. 

"Akhirnya kalian bisa denger kan memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikit pun. Cuma Diponya kan melerai, menghalangi membela si Kuproy".

Sidang akan dilanjutkan Senin depan, 2 Maret 2020, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait