Suami Karen Pooroe Resmi Tersangka Kasus KDRT

Supriyanto | 11 Maret 2020 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan istrinya di Polrestabes Bandung, Jawa Barat sejak pertengahan 2019 lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya. Arya terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal.

"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan, Rabu (11/3).

"Tindakannya psikis, ya. Dari saksi ahli, dinyatakan bisa diproses," tambah Ulung Sampurna Jaya.

Penyidik menetapkan Arya sebagai tersangka berdasar bukti rekaman video. "Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," ungkap Ulung Sampurna Jaya.

Dalam kasua dugaan penganiayaan, suami Karen Pooroe dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait