Dituntut 2 Tahun Penjara, Pablo Benua dan Rey Utami Siap Ajukan Pembelaan

Supriyanto | 24 Maret 2020 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Trio dalam kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galug Ginanajar dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Rey dikenakan hukuman 2 tahun penjara, Pablo 2 tahun 6 bulan penjara dan Galih, 3 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing juga didenda Rp 100 juta subsider.

Mendengar tuntutan dari JPU, Pablo Benua menghargainya. Namun, Pablo tidak mau menerima begitu saja dan pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Insya Allah kuat, kita sudah mempersiapkan diri dari awal. Saya kira itu tuntutan yang mungkin terbaik dari Jaksa, akan tetapi kita punya pembelaannya," ungkap Pablo Benua di PN Jakarta Selatan.

Pablo menyebutkan, dirinya sudah menentukan langkah-langkah agar terbebas dari jeratan hukum.

"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa," terang Pablo Benua.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal tuntutan Rey Utami hanya bisa berdoa kepada Tuhan agar diberikan jalan terbaik. 

"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan uang terbaik," pungkas Rey Utami.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait