Kalah dari Gen Halilintar Soal Hak Cipta, Nagaswara Siap Kasasi

Ari Kurniawan | 31 Maret 2020 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan perdata label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar ditolak manjelis hakim. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3). 

Pihak nagaswara tidak begitu saja menerima putusan hakim. Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, menyatakan siap melakukan upaya hukum ke tingkat selanjutnya. Yosh bersikukuh, Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran hak cipta dengan memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik", yang dipopulerkan Siti Badriah. 

"Kami akan ajukan kasasi," ujarnya, saat dihubungi wartawan.

Yosh menilai putusa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya dihadirkannya beberapa anggota keluarga Gen Halilintar sebagai saksi di persidangan. 
 
"Yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gen Halilintar digugat oleh Nagaswara karena memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah. Tak tanggung-tanggung, Nagaswara dalam gugatannya menuntut Gen Halilintar membayar ganti rugi senilai 9,5 miliar rupiah.

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait