Divonis Bersalah, Rey Utami dan Pablo Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Supriyanto | 14 April 2020 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Trio dalam kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditetapkan bersalah dan divonis hukuman penjara dengan waktu yang berbeda.  Rey Utami divonis 1,4 tahun, Pablo dikenakan hukuman 1,8 tahun dan Galih harus menjalani masa tahanan 2,4 tahun penjara.

Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita mendengar, dibacakan oleh Majelis Hakim tentang putusan terhadap terdakwa satu Pablo Benua, dihukum pidana penjara 1,8 tahun. Dan juga pada terdakwa dua Rey Utami, 1,4 tahun. Dibacakan dengan dasar pertimbangan, bahwa menurut Majelis Hakim terdakwa satu dan dua telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Rihat Hutabarat saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senim (13/4).

Rihat mengatakan belum ada perundingan dengan Rey Utami dan Pablo Benua. Ia akan bergerak sesuai permintaan kliennya.

”Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan, kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya,” terang Rihat Hutabarat.

Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu untuk terdakwa mengajukan banding. Jika melewati waktu yang ditentukan maka dianggap menerima kepurusan hakim.

Vonis yang dikeluarkan hakim pada Senin (13/4) melalui telekonference lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Pablo Benua dituntut 2,5 tahun sedangkan Rey Utami 2 tahun.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait