Tanpa Kuasa Hukum, Lucinta Luna Menangis Dengar Dakwaan Jaksa

Supriyanto | 28 Mei 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5). Sidang digelar secara online, akibat pandemi Covid-19.

Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Lucinta Luna bersalah telah konsumsi natkoba serta memiliki obat-obatan yang mengandung zat psikitropika.

“Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya,” ujar JPU Asep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5).

Selama proses sidang, tidak tampak pengacara yang membela Lucinta Luna. Saat mendengar dakwaan dari Jaksa, Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu pun menangis.

“Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan,” kata Asep.

Lucinta Luna menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.

“Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi,” pungkas Asep.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait