Masalah Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke PN Tangerang

Supriyanto | 5 Juni 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung masalah. Setelah diterpa dugaan investasi bodong, kini ia dituding menggelapkan dana investasi.

Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 - 2014. Lima orang penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami. Sidang perdana digelar Rabu (3/6) di PN Tangerang dengan agenda mediasi.

“Investasinya itu banyak hal ya. Itu dimainkan dari investasi condotel kemudian investasi ke hotel yang di Tangerang. Jadi dipindah-pindahkan dananya,” ujar Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, usai persidangan.

Asga Davy Bya mengatakan tergugat telah melanggar janji yang disepakati. Karena dianggap mangkir, kelima orang yang mengaku korban itu pun menggugat.

“Karena tidak pernah terjadi apa yang dijanjikan, apa yang ditawaran. Misalnya proyek itu jadi atau tidak. Kemudian adanya semacam dana tambahan dari apa yang sudah ditanamkan dan itu tidak pernah terjadi. Tidak ada perjanjiannya. Kalau ada kita gugatnya wanprestasi, ini tidak ada perjanjian,” tutur Asfa Davy Bya.

“Ini hanya lisan, beliau megadakan presentasi lalu mengajak orang untuk berinvestasi, kemudian orang tertarik untuk menanamkan dananya lalu diberikan sertifikat bahwa memang benar si Fulan ini telah menginvestasikan dananya,” pungkas Asfa Davy Bya. Dalam sidang mediasi Ustaz Yusuf Mansur tak hadir dan hanya diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait