Kasus KDRT, Nikita Mirzani Menangis dengar Vonis Hakim

Ari Kurniawan | 16 Juli 2020 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani divonis bersalah terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Dipo Latief. Ibu tiga anak itu dijatuhi hukuman 6 bulan dengan 12 bulan masa percobaan, yang artinya ia tidak harus dijebloskan ke penjara. 

Putusan majelis hakim disambut bahagia oleh Nikita Mirzani. Artis kontroversial itu bahkan tak bisa menahan air matanya karena terharu. 

"Nangisnya karena akhirnya lelah Niki selesai. Itu aja dan akhirnya Niki dapat keadilan setelah sekian lama dari dulu nggak pernah Niki dapatin keadilan. Tahun ini Niki bisa dapatkan keadilan buat diri Niki sama anak-anak," ucap Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7). 

Kebahagiaan juga dirasakan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani. Menurut Fahmi majelis hakim telah membuat putusan yang tepat. 

"Saya tidak akan membahas yang lain-lain, tentang pasal berapa, pertimbangan apa dan sebagainya, yang perlu kita syukuri Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," ungkapnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait