Terapkan 3T  untuk Menurunkan Kasus Covid-19

Redaksi | 16 Juli 2020 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.  01.07/menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang telah ditandatangani pada 13 Juli 2020. Beberapa perubahan, yaitu menyebut definisi kasus dengan sebutan suspect, probable dan konfirmasi. 

"Pemutakhiran, panduan tersebut, semakin menguatkan pelaksanaan arahan presiden, untuk tetap berkonsentrasi dan memasifkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment. Khususnya, di wilayah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Papua," kata Reisa Broto Asmoro di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (15/7).

Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan 3T akan menjadi kunci untuk menurunkan angka kasus positif dan menurunkan angka fatalitas yang disebabkan virus COVID-19. 

Dokter Reisa juga menambahkan 3 jurus jitu guna melandaikan kurva transmisi penyebaran COVID-19. Pertama, menjaga jarak aman 1-2 meter dari orang lain ketika berada di kerumunan. 

Kedua, menggunakan masker dengan benar dan disiplin ketika berada di luar rumah atau di ruang publik. 

Ketiga adalah selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik sesuai anjuran dan protokol yang telah ditetapkan.

"Mari dukung 3T yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lakukan 3 Jurus Jitu diatas sebagai bukti kita saling bergotong royong,berkolaborasi  dan bersatu untuk melawan COVID-19," ucap dokter Reisa Broto Asmoro. 

Artikel ini diambil dari laman BNPB.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait