Kasasi Dikabulkan, Sandy Tumiwa Bebas dari Penjara

Ari Kurniawan | 31 Juli 2020 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Mantan suami Tessa Kaunang itu bisa bebas lebih cepat setelah upaya kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). 

MA mengurangi vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi 1 tahun 6 bulan.  

Kamis (30/7) sore Sandy Tumiwa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, disambut keluarga dan kuasa hukumnya, Andre Nusi, SH.

"Sandy hari ini bebas dengan putusan MA mengabulkan permohnan kasasi kami. MA memberikan putusan jadi 1 tahun 6 bulan, sehingga pada hari ini Sandy bebas, dengan program asimilasi dari Kemenkumkam menjadi 1 tahuhn 5 bulan," jelas Andre. 

Sandy Tumiwa sendiri tidak bisa banyak berkata-kata. Ia mengaku terharu karena perjuangannya untuk bebas bisa membuahkan hasil. 

"Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya nggak bisa ngomong," kata Sandy Tumiwa. 

Di balik kebahagiaannya, Sandy Tumiwa mengaku sedih karena tidak bisa bertemu sang bunda, yang belum lama ini meninggal dunia. 

"Antara senang dan sedih. Yang jelas saya berterima kasih sama Tuhan yang sudah menolong saya. Dan saya berterima kasih ada wasillah dengan mas Andre, terima kasih telah direferensi sama temen yang di dalem kemarin," ucap Sandy Tumiwa.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait