Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba

Ari Kurniawan | 31 Juli 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa bebas dari penjara setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. 

Meski berstatus bebas murni, Sandy Tumiwa berinisiatif untuk menjalani proses rehabilitasi narkoba selama tiga bulan. Ini dilakukan Sandy untuk menjalankan amanat dari almarhumah ibundanya. 

"Karena memang mamanya bilang Sandy itu harusnya tempatnya di panti rehabilitasi. Makanya doa mamanya dikabul. Alhamdulillah," kata tante Sandy Tumiwa, Vianna Noviati, saat menjemput Sandy di Rutan Salemba, Kamis (30/7) sore.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Sandy, Andre Nusi. Andre memastian rehabilitasi yang dijalani Sandy murni karena inisiatif sendiri.  

"Sandy bebas murni. Jadi untuk rehabilitasi itu permintaan Sandi kepada saya. Jadi saya sebagai kuasa hukum sebaiknya Sandy saya bawa ke rehabilitasi untuk pengobatan. Jadi bukan putusan rehabilitasi tapi Sandy putusan bebas satu tahun enam bulan, tapi saya sebagai kuasa hukum tetap jalankan Sandy rehabilitasi," jelasnya.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait