Jamal Preman Pensiun Ditangkap Lagi karena Narkoba

Ari Kurniawan | 29 Agustus 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemdran Jamal di sinetron Preman Pensiun, Zulfikar, rupanya tak jera dengan hukuman yang pernah ia terima. Pria 39 tahun itu kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena narkoba. 

Zulfikar ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk kedua kalinya. Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan penangkapan terhadap Zulfikar dilakukan pada Kamis (27/8), di Jalan Arcamanik Kota Bandung. 

Awalnya, polisi menangkap AA, seorang pengguna yang juga menjual narkoba. Dari tersangka AA ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan. 

"Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual, penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini ketangkap, tapi penjualnya lari sehingga sekarang DPO," kata terang Ulung, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8).

Kepada petugas, AA mengaku barang yang dibelinya dari DD (DPO) rencananya akan digunakan sendiri. Namun AA juga mengaku telah menjual Sabu ke Zulfikar, pada Senin 23 Agustus 2020. Mendapatkan informasi itu, polisi langsung mengamankan Zulfikar di tempat kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung. 

Setelah melakukan penggeledahan di tempat kost Zulfikar, polisi menemukan barang butki berupa alat hisap sabu (bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan oleh pria yang pernah menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jawa Barat, itu.

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait