Akui Memiliki Narkoba, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Supriyanto | 1 September 2020 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8) siang.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa Angel dianggap bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax, dan melanggar UU psikotropika.

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," ujar JPU di persidangan, PN Jakarta Barat, Senin (31/8).

Xanax yang ditemukan polisi diakui oleh Vanessa Angel sebagai miliknya.

"Pengakuan terdakwa (Vanessa) 20 butir xanax tersebut memang dikuasai atau dimiliki olehnya," kata JPU.

Atas kepemilikan Xanax, Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp. 100.000.000.

"Terdamwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," beber JPU.

Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah ditangkap polisi di kediamannya, di Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait