Reza Artamevia Mengaku Sudah 4 Bulan Pakai Sabu

Ari Kurniawan | 6 September 2020 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pelantun lagu "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu dicokok di sebuah restoran di kawawan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) petang, dengan barang bukti satu klip sabu.

Kepada petugas, Reza Artamevia mengaku menggunakan narkoba beberapa bulan belakamgan, karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

"RA mengakui dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, selama Covid ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Polisi tentu tak begitu saja percaya dengan pengakuan Reza Artamevia. Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan tes lebih lanjut untuk mengetahui kapan tepatnya Reza memakai barang haram.

"Kami mendalami terus motifnya seperti apa. Memang seperti biasa beberapa publik figur yang tertangkap berasalan karena pandemi di rumah aja," lanjunya.

Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No.35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait