Bioskop di Jakarta Boleh Beroperasi Lagi di Masa PSBB Transisi

Supriyanto | 12 Oktober 2020 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang. Bersamaan dengan itu, bioskop di Jakarta pun boleh beroperasi atau dibuka kembali.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran yang dirilis Pemprov DKI Jakarta, akhir pekan kemarin. Tidak hanya bioskop aktivitas indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan juga ada kelonggaran.

Namun, dalam teknisnya ada beberapa pembatasan dan penyesuaian sebagai bentuk protokol kesehatan yang diberlakukan.

Bioskop yang diperbolehkan buka kapasitas maksimal sebesar 25 persen dari ketersediaan bangku studio. Posisi tempat duduk pun minimal berjarak 1,5 meter. Penonton juga dilarang berpindah tempat duduk dan lalu-lalang.

Bila ada peralatan makan dan minum, harus disterilisasi, begitu pula dengan pelayanan makan dilarang berbentuk prasmanan.

Selebihnya, untuk petugas yang bekerja di bioskop diwajibkan mengenakan masker, face shield dan sarung tangan. 

Keputusan soal kelonggaran aktifitas indoor dikarenakan adanya perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," tulis keterangan dari Pemprov DKI.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait