Menhub Soal Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182

Redaksi | 11 Januari 2021 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah guna pemenuhan hak korban berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku, menyusul kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub di Dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1) sore.

Menhub menyebut pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.

"Insha Allah hari ini (Minggu/10/01) sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub.

Artikel ini ini diambil dari laman dephub.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait