Covid-19: Petugas Verifikator Perketat Pemeriksaan Bagi Pelaku Perjalanan

Redaksi | 22 Januari 2021 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menyusul terbongkarnya sindikat yang memalsukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dengan cara diperjualbelikan, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan petugas verfikator Covid-19 di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional. 

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Sementara bagi yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," kata Wiku. 

Masyarakat dihimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Juga saat melakukan melakukan perjalanan domestik. Semua ini bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia.

Artikel ini diambil dari laman satgas covid19.go,id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait