Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Pejara

Ari Kurniawan | 26 Januari 2021 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Catherine Wolson divonis bersalah atas kasus narkoba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1), majelis hakim menjatuhka hukuman 7 bulan penjara kepada artis yang akrab disapa Keket itu. 

Hukuman yang sama juga diberikan kepada Jumadi, petugas keamanan yang mengkonsumsi narkoba bersama Catherine Wilson. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 7 bulan," kata hakim dalam persidangan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," hakim melanjutkan. 

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson, mengatakan kliennya menerima putusan hakim. Catherine Wilson telah menjalani tahanan selama 6 bulan 13 hari. Dengan vonis 7 bulan, diprediksi Keket sudah bisa bebas pada awal Februari 2021. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait