KPI Panggil RCTI Soal Siaran Langsung Pernikahan Atta Halilintar - Aurel

Redaksi | 16 Maret 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) telah memanggil RCTI untuk dimintai keterangan terkait penayangan acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta Halilintar, Senin (15/3) sore. Dalam pertemuan daring itu, KPI menyampaikan peringatan, pandangan serta pertanyaan kepada RCTI seputar penayangan acara itu.

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan pemanggilan ini bentuk respon pihaknya atas banyaknya aduan dari masyarakat. "Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat," katanya. Dia pun mengingatkan bahwa frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan peruntukannya sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai kepentingan publik.

KPI menilai penayangan lamaran selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya. "Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada, apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini. Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi," pintanya.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia menambahkan, bahwa siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. “Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya. Menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta. 

Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS, yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik. Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan mestinya sebagai sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), RCTI memperhatikan aspek lain selain public interest  (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation. 

Wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan KPI. "Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain tapi ada juga yang kasih respon baik. Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua," katanya. Ira juga menegaskan pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta. RCTI juga minta perlunya detail batasan dalam penayangan muatan seperti itu. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI. Sanksi terkait ini akan diputuskan Selasa (16/3).

Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait