Selain Fitnah, Hotma Sitompul Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Serobot Lahan

Supriyanto | 7 April 2021 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Desiree Tarigan didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Hotman Paris & Partners, Rabu (7/4) siang resmi melaporkan Hotma Sitompul. Selain karena tidak terima ditudimg berselingkuh, Hotma juga dilaporkan dengan dugaan serobot tanah keluarga Desiree.

Dalam laporan dengan nomor perkara LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel, Hotma Sitompul dilaporkan oleh ibu mertuanya, Muliana Tarigan ibunda dari Desiree.

Desiree mengungkap ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat. Lahan itu kata Desiree, telah diserobot atau diakui kepemilikannya oleh Hotma sejak pertengahan Februari lalu.

"Laporan polisi kedua, laporan Nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya Nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan," terang Desire Tarigan dalam jumpa pers usai laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ibu saya, Nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," tambah Desiree Tarigan terisak.

Hotma telah semena-mena membangun pagar di lahan milik Muliana Tarigan tanpa izin pemiliknya.

"Di mana terlapor Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya Nyonya Muliana Tarigan tanpa seizin ibu saya," terang Desiree Tarigan.

Desiree membeberkan penyerobotan lahan itu juga telah diakui oleh Muara Karta, pengacara yang membela Hotma. Pengakuan itu kata Desiree, juga disiarkan pada saat konferensi pers bersama awak media kemarin.

"Selain itu, kuasa hukum terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat itu telah disiarkan berbagai akun Chanel YouTube. Ibu saya merasa dirugikan atas perbuatan ini sehingga ibu saya membuat laporan polisi," pungkas Desiree Tarigan.

Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait