Askara Parasady, Mantan Suami Nindy Ayunda Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Supriyanto | 11 Mei 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5). JPU menilai, Askara telah bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.

Askara dituntut Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'. Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ujar Jaksa.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambah Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyertakan beberapa barang bukti milik Askara.

Sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap di kediamannya pada 7 Januari 2021. Askara kemudian diamankan oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait