Agar Anji Masuk Panti Rehab, Keluarga Ajukan Asesmen

Supriyanto | 18 Juni 2021 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah hasil tes urin menyatakan positif THC atau ganja. Setelah menjalani pemeriksaan, Anji pada Kamis (17/6) siang dibawa ke BNN untuk asesmen.

Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, asesmen diajukan oleh keluarga Anji. Bertujuan untuk mengetahui tingkat ketergantungan Anji terhadap narkoba.

"Sebelumnya pihak keluarga mengajukan permohonan dilakukan asesmen penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," ujar Harry Gasgari di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6)

Harry menyebutkan, hasil asesmen akan keluar setelah tiga sampai tujuh hari setelah pemeriksaan. Hasilnya akan menentukan apakah suami Wina Natalia itu layak atau tidak menjalani rehabilitasi.

"Hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," tambah Harry Gasgari.

Meski asesmen, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum.  "Saat ini Anji sudah dilakukan penahanan. Jadi, mekanisme penyidikan terus berjalan, asesmen hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," pungkas Harry.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditangkap karena kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat, di studio musik miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6) malam.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait