Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Publik Diminta Menahan Diri

Redaksi | 2 Agustus 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan pada tenaga kesehatan maupun tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19. Diperkirakan jumlahnya  sekitar 1,5 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,'' tegas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr.Siti Nadia Tarmidzi.

''Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,'' tutur Nadia.

Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

''Rekomendasi dari ITAGI adalah saat ini kita dapat menggunakan platform yg sama atau berbeda untuk vaksinasi dosis ketiga. Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk suntikan ketiga untuk tenaga kesehatan, dikarenakan kita tahu bahwa efikasi dari Moderna ini paling tinggi dari seluruh vaksin yang kita miliki saat ini,'' imbuh dr. Nadia.

Pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Nadia merinci vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021. 

Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. 

''Kalau dia tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,'' pesannya.

Sumber: kemkes.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait