Menteri Kesehatan Meniadakan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu

Redaksi | 9 Agustus 2021 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dihapus Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permekes ini ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Setelah perubahan ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Walau pemerintah sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara gratis, beberapa waktu lalu sempat ada wacana vaksinasi berbayar untuk individu. Sempat terjadi kontroversi. Ada yang mendukung rencana ini, banyak juga yang keberatan dan menolak. Tak lama setelah itu lalu ada pemberitahuan tentang dibatalkannya wacana vaksinasi berbayar ini.

Sumber: kemkes.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait