Tina Toon Terseret Dalam Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Digugat Rp10 Miliar

RIK | 28 Agustus 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nama Tina Toon terseret dalam sebuah perkara yang diduga melawan hukum. Namanya menjadi salah satu pihak yang digugat oleh pria bernama Engkan Herikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang merasa rugi lebih dari Rp10 Miliar. Apa masalahnya? 

Dikutip dari KH Infotainment, M. Iqbal Arbianto selaku kuasa hukum dari Engkan Herikan menjelaskan permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Tina Toon dan beberapa nama lain adalah terkait hak cipta. Kliennya merasa dirugikan karena lagu ciptaannya berjudul Bintang yang pernah dipopulerkan oleh grup band Anima di daur ulang oleh Tina Toon tanpa izin dan mengubah nama pencipta lagunya. 

"Jadi memang benar kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap beberapa orang. Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang, yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, diubah jadi nama yang lain," kata M. Iqbal. 

Posisi Tina Toon dalam gugatan itu disebut M. Iqbal sebagai pihak yang membawakan lagu daur ulang tersebut. Selain Tina Toon, beberapa pihak yang juga ikut terseret dalam gugatan tersebut antara lain Basia, Baros, pak Ian, Andri, ada Universal Music, Sony Music dan Wahana Music. 

"Kita turut menggugat Tina Toon karena dia ini yang membawakan lagunya. Tina Toon sendiri kita tarik sebagai turut tergugat untuk melengkapi gugatan kita. 

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan jika gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Niaga Jakpus sejak Februari 2021 dan masih dalam proses persidangan. M. Iqbal mengklaim, atas dugaan penyalahgunaan hak cipta tersebut, kliennya merugi lebih dari Rp10 Miliar. 

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih 750 juta kerugian materiil, dan 10 M kerugian imateril," pungkasnya.

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait