Dituding Lakukan Wanprestasi, Begini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur

Ari Kurniawan | 13 September 2021 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ustaz Yusuf Mansur dituding melakukan tindak wanprestasi terkait patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti pada 2012. Mereka yang merasa dirugikan melayangkan somasi kepada UYM.

Icha, wanita asal Tenggarong, Kalimantan Timur, dan Atikah asal Garut, Jawa Barat, mengaku sebagai peserta dalam patungan usaha investasi yang diinisiasi oleh Ustaz Yusuf Mansur. Icha mengatakan dirinya telah menyetor dana 10 juta rupiah.

Icha mengaku tertarik untuk mengeluarkan uang karena penjelasan Yusuf Mansur yang diduga menjalankan usaha dengan hasil pemberdayaan umat. Yang diketahui Icha, yang mengikuti investasi tersebut ialah umat-umat diduga pengikut Yusuf Mansur.

"Tahun 2012 beliau merinci bagi hasil dan royalti yang diterima kepada investor sebesar delapan persen. Akhirnya saya tertarik, dan saya mentransfer uang 10 juta ke rekening BCA Yusuf Mansur," cerita Icha, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/9).

Setelah jadi peserta, Icha sempat merasakan royalti delapan persen yang memang sudah ditentukan dalam patungan usaha investasi Yusuf Mansur. Tapi, beberapa tahun lalu Icha mulai mempertanyakan patungan usaha investasi tersebut.

"Setelah itu tidak ada penjelasan lagi. Tidak ada transparansi keuangan lah. Saya sempat menyambangi kediaman beliau (Yusuf Mansur) dan bertemu. Tapi jawabannya, uang patungan usaha investasi tersebut akan dikembalikan. Saya menolak untuk dikembalikan. Kalau saya ambil, berarti saya menarik investasi itu. Karena yang saya tahu, investasi itu keuntungannya setiap tahun naik," ujarnya.

Icha mengatakan dirinya menjelaskan ilustrasi royalti yang seharusnya ia dapatkan dari investasi dalam patungan usaha bersama Yusuf Mansur yang berhak ia dapatkan selama sembilan tahun ini. Kemudian, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, ia hanya meminta transparansi aliran dana investasi pembangunan Hotel Siti tersebut

"Tapi saya dianggap melakukan pemerasan. Padahal dia bilang, selama hotel itu berdiri, aliran dana investasi umat akan tetap berjalan. Saya hanya ingin transparansi, mana hak investor dan mana hak Yusuf Mansur. Semua dituangkan dalam hitam di atas putih. Sejauh ini tidak ada," paparnya.

Sementara itu, Atikah menceritakan alasannya ikut patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti karena tertarik atas penjelasan Ustaz Yusuf Mansur di kuliah subuh di televisi. Menurut Atikah, setelah ia membayarkan uang sebesar 12 juta rupiah tidak ada informasi lagi dari pihak Yusuf Mansur atas patungan usaha investasi ini.

"Pas saya ikutan dan daftar, satu lembar sahamnya di tahun 2012 Rp 12 juta. Ya udah saya bayarkan. Keuntungan delapan persen ini dari 2012 sampai sekarang saya belum terima sepeser pun," jelas Atikah.

"Padahal, saya berpikir investasi untuk modal dan bekal di hari tua. Tapi sampai sekarang tidak ada. Mau cairin, harus ada kwitansi. Cuma saya enggak ada kwitansi karena tercecer. Hanya bukti bayar Rp 12 juta," terangnya.

Ikhwan Toni mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur dengan tenggat waktu jawaban selama 14 hari. Jika somasi pertama tidak diindahkan, ia akan kirim somasi sampai ketiga kalinya agar pihak Yusuf Mansur memberikan kejelasan.

"Somasi ini kami beri waktu kepada YM untuk memberikan penjelasan yang jelas atas patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti. Kalau tidak ada itikad baik kami akan proses hukum, bisa perdata atau pidana atas dugaan penipuan atau dugaan wanprestasi," kata Ikhwan Toni.

Saat dikonfirmasi, Yusuf Mansur tak mau memberikan keterangan secara rinci terkait masalah yang sedang ia alami ini, yakni patungan usaha investasi pembangunan Hotel Siti di tahun 2012. "Doain saya aja ya," ucap Yusuf Mansur kepada awak media lewat pesan singkat, Sabtu sore (11/9).

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait