Rachel Vennya dan Salim Nauderer Resmi Jadi Tersangka kasus Kabur dari Wisma Atlet

Supriyanto | 3 November 2021 | 18:04 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer, beserta manajer, Maulida, sebagai tersangka kasus pidana karena kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan sepulangnya dari Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada Rachel Vennya lantaran bukti-bukti dianggap sudah memenuhi unsur pidana.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka. Termasuk Rachel," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/11).

Satu orang sipil juga menjadi tersangka karena ikut membantu atau melancarkan rencana untuk melakukan pelanggaran. "Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, Rachel Vennya bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait