Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman 12 Bulan Penjara

Supriyanto | 11 Januari 2022 | 12:33 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1) siang.

Selain Nia dan Ardie, supri pribadi mereka bernama Zen Vivanto juga ditetapkan bersalah dan mendapat hukuman yang sama dengan majikannya.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan bersama-sama," ujar Ketua Hakim di persidangan PN Jakarta Pusat.

"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tegas hakim dengan mengetuk palu.

Putusan hakim tersebut mengejutkan banyak orang di ruang sidang. Pasalnya, vonis yang dikeluarkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan rehabilitasi. 

Saat mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Nia Ramadhani mengaku keberatan dan meminta keringanan.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia saat di persidangan 30 Desemberi 2021.

Nia Ramadhani diamankan polisi pada 7 Juli 2021 di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB. Polisi kemudian juga mengamankan seorang sopir keluarga Nia.

Sementara pada malam harinya Ardi Bakrie disebut menyerahkan dirinya ke polisi. Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,78 gram dan alat isap atau bong. Lantaran hal itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait