Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono, Selain Ganja Polisi Temukan 21 Butir Obat Keras

Supriyanto | 13 Januari 2022 | 22:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi dan pencipta lagu Ardhito Pramono saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Rabu (12/11) pukul 02.00 dini hari di kediamannya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Ardhito Pramono dinyatakan positif narkoba. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menceritakan kronologi penangkapan Ardhito Pramono.

"Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa ada seorang lai-laki sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat lalu bergeser ke daerah Klender," ungkap Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dengam resep dokter serta sebuah Iphone12 mini warna biru .

"Saat di dapat kebenarannya, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 wib, di salah satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka AP yang diketahui public figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut di atas," terang Endra Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono mengakui baramg terlarang tersebut adalah kiliknya yang dibeli dari seseorang yang kini dicari polisi.

"Menurut keterangan AP bahwa BB didapat dari seorang laki-laki Sdr 1 (DPO). Kemudian tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Endra Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait