Mulai 1 Maret Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Redaksi | 1 Maret 2022 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai 1 Maret hari ini. Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Setelah mendengar masukan dari pakar dan juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Minggu (27/02).

Data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah. “Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret. Beberapa persyaratannya sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Bali dipilih sebagai  lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lain. “Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Luhut mengungkapkan bahwa pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan lancar. Sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali dan lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble. “Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” ungkapnya.

Sumber: Setkab.go.id

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait