Beredar Potongan Surat Edaran Ka Satgas Covid-19 bahwa Satus Pandemi Dicabut, Seperti Apa Faktanya?

tabloidbintang.com | 8 Maret 2022 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Beredar sebuah potongan Surat Edaran Ka Satgas Penanganan Covid-19 nomor. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku. Seperti apa faktanya?

Ternyata hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.

***

Sumber: bnpb.go.id

Penulis : tabloidbintang.com
Editor: tabloidbintang.com
Berita Terkait