Rugi 5 Miliar, Irwansyah Minta Bank Kembalikan Semua Harta yang Digadaikan Adiknya

Supriyanto | 6 April 2022 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hafiz Fatur, adik kandung Irwansyah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 miliar.

Bahkan Hafiz dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menggelapkan uang dengan memalsukan dokumen senilai Rp5 miliar milik Irwansyah.

Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah mengatakan sampai saat ini kliennya ingin proses hukum tetap dijalankan meski pihak bank pmberi pinjaman uang kepada Hafiz Fatur ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Proses masih berjalan, pihak bank masih berkeinginan adanya mediasi. Tapi kami berpendapat jika mediasi itu hanya menunda proses hukum yang sedang berjalan, saya kira percuma dan tiada guna,” ujar Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan.

Zakir Rasyiding mengungkap, Hafiz Fatur secara diam-diam menggadaikan empat surat rumah Irwansyah dan satu mobil mewahnya ke bank. Surat berharga tersebut diambil Hafiz Fatur dari rumah orang tua mereka.

Selama ini Irwansyah menitipkan surat-surat yang digadaikan Hafiz ke orang tuanya.

Irwansyah pun meminta kepada pihai bank agar bisa menjernihkan namanya sebagai pihak yang berutang. Suami Zaskia Sungkar itu juga berharap harta-harta yang dihadikan jaminan oleh Hafiz tanpa sepengetahuannya bisa dikembalikan.

“Karena yang klien kami inginkan adalah pihak bank segera memutihkan nama klien kami dari status ‘debitur bank’ dan aset yang dijadikan jaminan atau agunan bank tersebut segera dikembalikan guna memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut,” ungkap Muhammad Zakir Rasyidin.

“Karena ini sudah cukup lama menggantung, membebankan hutang pada orang yang tidak pernah meminjam uang (Irwansyah), kan tidak pas juga,” terang Zakir Rasyidin.

Selain melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Irwansyah yang mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar juga uga menggugat adiknya  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa dalam hukum apabila ada perkara yang berjalan bersamaan (pidana dan perdata) maka perkara pidana nya ditangguhkan sementara waktu,” papar Muhammad Zakir Rasyidin.

“Jadi perkara pidana sampai saat ini belum dilakukan pencabutan. Sebab pembuatan laporan tersebut yang membuat adalah saya sendiri, sejauh ini saya belum mencabut laporan dimaksud,” pungkas Zakir Raayidin.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait