Pergub Ahok Dibatalkan, Rambu Larangan Motor di Jalan Thamrin Dicopot

TEMPO | 11 Januari 2018 | 08:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur yang dibuat Ahok tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun mencabut rambu larangan tersebut dan memperbolehkan sepeda motor untuk melintas. 

"Pada hari ini, rambu-rambu larangan melintas sepeda motor sudah mulai kami cabut. Salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) juga sudah kami terima," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Menurut dia, pencabutan rambu-rambu tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub itu dibuat oleh Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.    

"Dengan diterimanya salinan putusan dari MA dan dicabutnya rambu-rambu larangan tersebut, maka para pengendara sepeda motor juga sudah diperbolehkan untuk melintas di kedua ruas jalan protokol itu," ujar Sigit.

Dia menuturkan pencabutan rambu-rambu lalu lintas itu tidak membutuhkan rencana kegiatan khusus."Setelah selesai dicabut rambu-rambu itu pada hari ini, kami melihat belum banyak sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Meden Merdeka Barat," kata Sigit.

Ke depannya, dia mengungkapkan Dishub DKI berencana melakukan survei serta kajian untuk menentukan kebijakan yang paling tepat untuk diterapkan dalam rangka mengatasi kemacetan di jalan protokol seperti Jalan Thamrin. "Di kedua ruas jalan protokol itu kan sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Kami akan lakukan survei dan juga kajian untuk menemukan kira-kira kebijakan apa lagi yang dapat diterapkan supaya di jalan protokol itu tidak macet," ujarnya. 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait