Kuasa Hukum Lyra Virna Sebut Lasty Annisa Ada Tour Transfer Uang Rp 150 Juta

Abdul Rahman Syaukani | 25 Januari 2018 | 21:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dugaan kasus pencemaran nama baik antara Lyra Virna dan Lasty Annisa Ada Tour masih bergulir di Polda Metro Jaya sampai sekarang. Di tengah proses hukum yang masih berlangasung hingga sekarang, pengacara Lyra Virna mengatakan Lasty Annisa mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada kliennya.

"Suadara-saudara sekalian, ini perlu saya sampaikan. Ini mungkin sangat mengejutkan, bahwa saudara LA beberapa hari lalu tanpa diketahui oleh LV dan FD, ternyata LA mentransfer uang ke rekening Lyra Virna sebesar Rp 150 juta," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra Virna.

Uang sebesar itu katanya sesuai dengan tuntutan pihak Lyra Virna selama ini, yang meminta uang untuk biaya umrah yang sempat disetor ke Ada Tour, dikembalikan. "Itu sesuai dengan penuntutan kami selama ini, yaitu pengembalian uang," lanjutnya.

Razman mengingatkan dikembalikannya uang sebesar 150 juta tidak lantas mengakhiri proses hukum yang sedang berjalan. "Bu Lasty, Anda harus tahu, ini lagi kasus hukum. Kalau itu dikembalikan bukan berarti kasus ini selesai, kasus ini ada tiga, belum selesai," papar Razman lagi.

Fadlan di tempat yang sama mengatakan, dana itu dikembalikan Lasty tanpa ada komunikasi sama sekali. "Enggak tahu uang itu untuk apa, karena tidak ada komunikasi," aku Fadlan, suami Lyra Virna.

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait