Korban Penipuan Ki Raden Gendeng di Bekasi Dijanjikan Duit 1 Kamar

TEMPO | 5 Februari 2018 | 10:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suhendi alias Ki Raden Gendeng mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak Sabtu, 3 Februari 2018. Dukun palsu itu dilaporkan telah menipu dua orang warga Pengasinan, Rawalumbu, dengan modus bisa mendatangkan uang ke dalam kamar tidur sampai penuh.

Seorang korban berinisial BK, 37 tahun, mengaku dijanjikan tersangka uang tunai senilai Rp 1.050 triliun. Uang itu akan memenuhi kamar kosong di rumahnya. Sebagai mahar, korban sudah membayar hingga Rp 60 juta kepada tersangka. "Tampilannya dan omongannya sangat meyakinkan," kata BK, Minggu (4/2).

Menurut BK, Suhendi mengenakan jubah warna hitam, dan blangkon lalu dibalut dengan sorban. Tersangka juga membawa sejumlah perlengkapan klenik untuk dipakai ritual di dalam kamar korban yang dikosongkan untuk menampung uang yang didatangkan. "Ada wayang golek, perannya mendatangkan uang," kata dia.

BK awalnya hanya meminta didatangkan Rp 1 miliar. Namun, tersangka menggangap nilai sebesar itu hanya buang-buang tenaga. Sebab menurut tersangka, kata dia, mendatangkan uang Rp 1 miliar dan Rp 1.050 triliun tenaganya sama saja. "Ya sudah, silakan didatangkan uangnya," kata dia.

Tersangka memulai ritual pada September 2017 lalu, lalu kamar di rumah korban tak diperkenankan dibuka. Beberapa kali, tersangka meminta uang untuk membeli minyak wangi. Harganya hingga Rp 8 juta satu botol kecil. "Pokoknya saya habis Rp 60 juta untuk memodalinya," kata dia.

Tiga bulan berlalu, korban tak kunjung diperkenankan membuka kamar. Karena curiga, pedagang bubur ayam tersebut nekat membukanya. BK pun langsung lemas, sebab tak ada uang sepeser pun di dalam kamar tersebut. "Dia sempat marah, karena hampir penuh ketika saya buka," kata dia.

Sadar menjadi korban penipuan, Suhendi alias Ki Raden Gendeng diamankan. Dia lalu dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur. Kini Suhendi beserta asistennya yang merupakan adik kandungnya mendekam di sel tahanan polisi. Dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun barang bukti dalam kasus penipuan itu yang disita berupa dua wayang golek, dua samurai, tongkat, jubah hitam, sorban putih, kotak kecil panjang, bakul, blangkon, tasbih, lilin bekas, dupa, kain mori, dan buku tulis.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait