Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Ditahan Hari Ini

Supriyanto | 12 Agustus 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Drumer grup band Superman Is Dead, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Poda Bali, Rabu (12/8). Jerinx ditahan terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho  menyebutkan, Jerinx langsung ditahan setelah dipastikan memenuhi unsur pidana.

"Iya benar. (Jerinx) Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa, Sudah ditahan hari ini," ujar Yuliar Kus Nugroho kepada waratawan lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/8).

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jerinx SID melalui akun Instagram @jrxsid mengatakan 'IDI kacung WHO'. Merasa direndahkan  dituding sebagai kacung , IDI secara resmi melaporkan akun tersebut.(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait