Kasus Narkoba, Pengacara Ungkap Kemungkinan Reza Artamevia Dijebak

Ari Kurniawan | 21 Mei 2021 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Reza Artamevia dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilah Reza bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak terima begitu saja, Reza Artameva melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, yang akan digelar 27 Mei 2021 mendatang. 

Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, meyakini kliennya tidak melakukan kejahatan sepereti yang ada pada dakwaan. Leidermen justru mengungkap kemungkinan Reza dijebak. Kecurigaan itu muncul karena Reza ditangkap tak lama setelah mendapatkan narkoba jenis sabu dari guru spiritualnya, almarhum Gatot Brajamusti, yang saat itu mendekam di penjara. 

“Kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di kafe, dia ditangkap,” ujar Leidermen, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5). 

Menurut Leidemen, bukan hanya Reza Artamevia yang menggunakan sabu, tetapi juga Gatot Brajamusti dan dua temannya. Namun yang kini menjalani proses hukum hanya Reza. 

“Jadi nggak wajarlah kalau tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi (sabu) juga harus diperkarakan juga.  Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum ini kan nggak. Yang diperkarakan cuma Reza. Ini nggak adillah menurut kami,” ujar Leidermen. 

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram berikut alat hisapnya. 

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait