Jerinx Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 2 Alasan

Ari Kurniawan | 14 Agustus 2021 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jerinx menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial, Adam Deni. Meski sudah jadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID) itu. 

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut ada dua alasan pihak kepolisian memperbolehkan Jerinx pulang ke Bali. 

"Pertama alasan objektif dan subjektif. Kalau dari ITE ada lagi alasan ketiga itu diakomodir di SE (Surat Edaran Kapolri)," jelas Tubagus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

"Objektif jelas pasal yang bisa ditahan dan sebagainya. Yang kedua alasan subjektif untuk dilakukan penahanan atau tidak ditahan adalah tiga hal. Pertama dikhawatirkan melarikan diri, yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga menghilangkan barbuk," paparnya lebih lanjut. 

Jerinx dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pria 44 tahun itu juga menyampaikan kesediaannya untuk kembali ke Jakarta jika nanti diperlukan. 

"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidk berkesimpulan tidak ditahan. Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami, walaupun panggilan kedua," ungkap Tubagus. 

Kasus ini bermula saat Adam Deni mempertanyakan bukti dari pernyataan Jerinx soal endorse Covid-19. Bukannya memberi bukti, Jerinx justru melontarkan kalimat ancaman. 

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Sempat tidak hadir di pemanggilan pertama, Jerinx akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (13/8) malam, didampingi sang istri, Nora Alexandra.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait