Efek dari Glorifikasi, KPI Larang Saipul Jamil Tampil di Program TV Mana pun

Indra Kurniawan | 9 September 2021 | 06:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya membuat keputusan terkait pemunculan Saipul Jamil di layar kaca. Keputusan tersebut dikeluarkan usai Ketua KPI Agung Suprio beserta para Komisioner melakukan rapat usai menonton tayangan glorifikasi bebasnya Saipul Jamil dari Lapas Cipinang di layar kaca.

"Minggu (5/9) malam dihentikan tayangan terkait Saipul Jamil," kata Agung saat diwawancara Nikita Mirzani untuk kanal YouTube Langit Entertainment.

"Tayangan apa tuh Pak?" tanya Nikita penasaran.

"Saipul Jamil-nya," sahut Agung

"Jadi Saipul Jamil nya yang disetop dari TV? Atau programnya?" tanya Nikita Mirzani butuh penegasan biar tidak rancu.

"Saipul Jamil-nya, programnya tetap," jawab Agung.

"Oh berarti Saipul Jamil tidak bisa muncul di program tv mana pun?" tanya Nikita lagi.

"Kecuali dalam program berita. Talkshow yang hiburan (tidak bisa), kecuali untuk kepentingan edukasi, itu enggak apa-apa. Kalau hiburan enggak boleh. (Termasuk menyanyi) enggak boleh, sama sekali," Agung memberi penegasan.

Memang apa yang dilakukan saat bebas, itu hak asasi Saipul Jamil. Akan tetapi dalam hal ini ada hak publik yang harus dia hormati di layar kaca. Karenanya, KPI mengakomodasi hak publik itu. Apalagi dalam aturan program penyiaran ada yang namanya norma kesopanan dan norma kesusilaan yang harus diperhatikan.

"Nah kalau kemudian beliau tampil di layar kaca, lalu orang bisa permisif dong, 'Oh kita juga bisa dong melakukan (tiiiiittt..disensor), seperti yang dilakukan beliau, misalnya seperti itu. Nah ini kemudian takutnya ditiru oleh masyarakat, 'Loh kok santai-santai amat, dia kan pelaku ini.' Ada yang bilang juga bagaimana dengan perasaan korban," terang Agung yang menjabat Ketua KPI sejak 2019 lalu.

"Ya ini memang memunculkan standar di televisi kita bahwa setiap pelaku kriminal.. Ya nanti diklaster ya. Yang paling parah itu kejahatan seksual, pedofil. Karena memang sekarang itu di DPR sedang membuat Rancangan Undang-Undang tentang Kejahatan Seksual. Ini kemudian yang harus dibatasi gerakannya," tambahnya.

(ind)

 

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait