Kasus Narkoba, Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Ari Kurniawan | 11 Oktober 2021 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Anji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu dirinya sendiri," ungkap ketua hakim, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," lanjut hakim. 

Duduk di kursi pesakitan, Anji hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan amar putusannya. Anji menyatakan langsung menerima putusan tersebut tanpa ada upaya banding. "Terima yang mulia," tutur Anji.

Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum. "Terima," kata Jaksa Penuntut Umum singkat. Putusan majelis hakim lebih lebih dari rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan rehabilitasi. 

Diberitakan sebelumnya, Anji diamankan petugas Polres Metro Jakarta Baratdalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Anji dicokok satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait