Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kesehatan Masyarakat Terancam

Redaksi | 14 Oktober 2021 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rachel Vennya tengah disorot oleh publik. Pasalnya, setelah pulang dari New York, Amerika Serikat, Rachel dikabarkan kabur dari karantina. Informasi tersebut disampaikan akun Twitter @cleverdid.

“Ohhh dia yang harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh tapi baru 3 hari langsung kabur?? Karena gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah. Puas? Gua tanyain alamat di mana sok sok bego, sampe-sampe satu kamar sama*. Padahal bukan suami istri, gua minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manajernya cewek,” tulis akun tersebut.

Setelah diperiksa oleh pihak yang berwajib, Rachel Vennya bersama sang pacar, Salim Nauderer, dinyatakan memang berusaha kabur dan tidak melakukan prosedur karantina di Wisma Atlet. Wanita yang kerap kali dipanggil “Buna” itu dianggap memiliki potensi bisa mengancam nyawa dan kesehatan masyarakat Indonesia. Apalagi, tidak menutup kemungkinan bahwa ibu dari dua anak tersebut bisa menyebarkan virus dari luar negeri ke Indonesia.

“Siapapun namanya karantina itu tanggung jawab sosial dan wajib untuk diikuti, dan kalau di negara-negara maju ya tidak melakukan itu dapat denda besar bisa puluhan juta kalau di negara yang tegas, karena karantina itu kunci keberhasilan kesehatan publik dari potensi ancaman masuknya virus apapun dari luar dalam situasi seperti ini,” ucap Dicky Budiman, ahli Epidemiologi Universitas Griffith.

Selain itu, Dicky juga mengungkapkan bahwa seseorang punya kebebasan dalam memilih lokasi karantina asal displin dalam memenuhi protokol kesehatan. Namun, hal itu pasti disertai dengan biaya yang ditanggung sendiri.

“Selain dia vaksinasi lengkap, kemudian ingat itu sebenarnya bisa di hotel yang ditunjuk pemerintah secara fasilitas, karena dia bayar sendiri misalnya, lebih membuat dia nyaman dan terduga tetap disiplin,” sambung Dicky Budiman.

Menurut Undang-undang yang berlaku, tindakan selebgram ini pun terancam akan dipenjara selama 1 tahun dan/atau terkena hukuman pidana denda paling banyak Rp.100 juta.

(Rara Dwi Citra)

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait