Gegara Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Ancam Pindah Kewarganegaraan 

Ari Kurniawan | 15 Oktober 2021 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina setelah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat, mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya Deddy Corbuzier. 

Mentalist, presenter, yang kini eksis sebagai YouTuber ini menulis sindiran di unggahan Instagram pribadinya terkait heboh pelanggaran karantina. 

Belum ada yang tahu akhir dari kasus Rachel Vennya. Tapi, Deddy Corbuzier mengancam akan pindah negara jika ujung-ujungnya hanya dijadikan duta karantina.

"Kalau abis ini ada duta karantina... Gue pindah warga negara," tulis Deddy Corbuzier.

"Canda karantina," lanjut bapak satu anak itu, dibubuhi emoji tertawa.

Unggahan Deddy Corbuzier mendapat banyak tanggapan dari netizen. Seperti Deddy, tidak sedikit yang menunggu keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dalam persoalan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan Rachel Vennya bisa berujung penjara dan denda. 

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," jelasnya.

Adapun Pasal 14 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait