Selesaikan Masa Hukuman Kasus Narkoba, Anji Hirup Udara Bebas

Ari Kurniawan | 21 Oktober 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji akhirnya menghirup udara bebas. Anji telah menyelesaikan hukuman atas kasus narkoba di rumah sakit kecanduan obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Kabar bebasnya Anji Manji disampaikan oleh kakanya, Erie, lewat unggahannya di akun instagram @erie_nya. Erie memposting foto bersama Anji.

"Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie di kolom keterangan, Kamis (21/10). 

Seperti diketahui, Anji divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Oktober 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan dengan menjalani rehabilitasi narkoba.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan," tambahnya. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Anji Manji dengan lima bulan rehabilitasi. 

Anji ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat. 
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait