Bebas Dari Hukuman Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Fokus Ibadah Bareng Anak-Anak

RIK | 22 April 2022 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah bebas dari hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Diketahui, banding keduanya terhadap vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Mahkamah Agung menjadi rehabilitasi selama 8 bulan. Saat ini, masa rehabilitasi tersebut pun sudah selesai.

"Vonisnya menjalani rehabilitasi 8 bulan, itu udah selesai 10 maret," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (21/4).

Saat ini, Wa Ode menegaskan jika Nia dan Ardi beserta tiga anak mereka sudah kembali bersama. Setelah masa hukuman selesai, mereka memutuskan untuk beristirahat di sebuah tempat sambil menenangkan diri menjalani ibadah Ramadhan.

"Saya gak bisa menjelaskan keberadaannya, tapi memang mereka berada bersama-sama, artinya menjalani ibadah bersama keluarga. Itu sudah area private dan saya tidak punya kompetensi menjelaskannya," paparnya.

Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap pihak kepolisian pada pertengahan 2021 silam dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Di hari yang sama, Ardi lantas menyerahkan diri ke polisi dan dinyatakan positif sebagai pengguna sabu setelah menjalani tes urine.

Dalam proses persidangan, pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun untuk Nia dan Ardi. Namun, keduanya mengajukan banding dan keputusan tersebut dianulir menjadi rehabilitasi.

Penulis : RIK
Editor: RIK
Berita Terkait