Menkes Terawan Diminta Segera Lakukan Kajian Ilmiah Rokok Elektrik

Ari Kurniawan | 8 November 2019 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah diminta melakukan kajian serius terkait kehadiran rokok elektrik atau vape. Di sejumlah negara diklaim mampu menjadi solusi menurunkan angka prevalensi perokok aktif.

”Kami mengajak pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian ilmiah. Hari ini kami lampirkan surat ke dokter Terawan untuk membahas masalah ini,” ungkap Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, kepada wartawan, Kamis (07/11).

Kajian ilmiah itu sangat penting dilakukan seiring dengan munculnya wacana melarang rokok elektrik di Indonesia. Aryo mengatakan, kebijakan yang baik harus berdasarkan kajian yang matang dan berlandaskan fakta ilmiah. ”Mudah-mudahan segera ada jawaban dari Kemenkes,” terusnya. 

Terlebih rokok elektrik sudah menjadi bagian dari industri yang berkontribusi terhadap Negara. Pada 2018, setoran cukai dari rokok elektrik mencapai sekitar 500 miliar rupiah. ”Ditargetkan tahun ini 2 triliun rupiah. Mudah-mudahan tercapai. Itu sumbangsih ke Negara,” Aryo mengungkapkan. 

Atas dasar itu pula maka Aryo meminta rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 dibatalkan. Sebab ada rencana pelarangan rokok elektrik itu melalui revisi peraturan tersebut.

”Tolong revisi PP dibatalkan. Karena industri baru dan industrinya yang tadinya berjualan dengan ini sudah dikasih cukai. Cukai maksimal, tertinggi 57 persen sekarang ditambah aturan lebih berat lagi sampai ada kemungkinan dilarang,” Aryo menyayangkan.  

Yang tak kalah penting, lanjut Aryo, industri rokok elektrik dihuni generasi muda dengan kreativitas tinggi. ”Sesuai dengan harapan pak presiden terhadap anak muda kita. Jadi kita berharap pemerintah bisa support,” pintanya. 

Belum lagi potensi investasi yang terbilang cukup tinggi dari industri rokok elektrik di masa mendatang. Aryo melihat, beragam berita negatif yang muncul di Indonesia terkait produk itu bisa menghambat investasi masuk.

”Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait yang urus investasi. Kami coba ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan ke Pak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi). Peluang investasi yang besar di industri masa depan,” ungkapnya. 

APVI juga sudah mencoba ke beberapa instansi lain seperti LIPI dan sejumlah universitas agar mau melakukan kajian ilmiah tentang rokok elektrik. ”Agak sulit tapi kamu terus berjuang,” tekadnya.

Sementara itu, sejumlah Negara sudah mengumumkan hasil kajian tentang rokok elektrik. Salah satunya Inggris melalui penelitian panjang yang dilakukan Action on Smoking and Health (ASH). Dengan risiko yang lebih kecil, rokok elektrik mengurangi jumlah perokok aktif di Negara itu.

ASH sebagai badan amal kesehatan yang bekerja untuk menghilangkan bahaya disebabkan penggunaan tembakau dengan sumber dana dari Cancer Research UK dan British Heart Foundation itu mengungkapkan, sekitar 3,6 juta orang di Inggris merupakan pengguna rokok elektrik (vape) dengan status mantan perokok pada 2019. 

Temuan yang dirilis pada akhir September 2019 itu mencatat, berdasarkan data kantor pusat statistik nasional, terdapat sekitar 7,2 juta perokok di Inggris pada tahun 2018. 

Sementara dari total pengguna vape, sebanyak 54,1 persen di antaranya adalah mantan perokok. Begitu juga di Selandia Baru (New Zealand). Studi baru para peneliti dari Lancet Respiratory Medicine mengumumkan bahwa rokok elektrik dapat membantu orang berhenti merokok lebih cepat. Dipublikasikan pada 10 September 2019.

Profesor dan peneliti utama Universitas Auckland, Dr Natalie Walker, mengatakan penelitian dimaksud sangat penting karena melibatkan 1.124 peserta. Sebesar 40 persen diidentifikasi sebagai Māori (sebutan bagi penduduk asli New Zealand).
 
"Survei Kesehatan NZ pada 2017/2018 menemukan lebih banyak wanita Māori merokok setiap hari dibandingkan dengan pria Māori. Jadi sangat menggembirakan melihat begitu banyak wanita Māori terlibat dalam percobaan dalam upaya untuk berhenti merokok,” Walker mengungkapkan.
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait